MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Sulsel dilaporkan ke Gakkumdu Sulsel. Pelaporan dilakukan terkait dugaan dukungan ke salah satu paslon. <br /> <br />Gakkumdu Sulsel kembali menerima laporan dugaan pelanggaran A-S-N. Sentra Gakkumdu menerima aduan terkait ketidaknetralan, yakni Pj Gubernur Sulsel, Pj Bupati Luwu, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sulsel. <br /> <br />Ketiganya dilaporkan tim hukum pasangan nomor urut satu. Para terlapor diduga ikut melibatkan ASN dalam berbagai kegiatan pemda dan pemprov, serta mengarahkan dukungan pada salah satu paslon. <br /> <br />Saat ini Tim Sentra Gakumdu Sulsel mendalami seluruh laporan yang masuk. Total ada 6 laporan baik dari paslon nomor satu dan juga paslon nomor urut dua. <br /> <br />#sentragakkumdu <br /> <br />#penjabatgubernur <br /> <br />#dukunganpaslon <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546226/penjabat-gubernur-sulsel-dilaporkan-ke-sentra-gakkumdu
