KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV Beginilah keriuhan saat sidang pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi Spam Dungingi, yang menjerat mantan kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan. <br /> <br />Istri dan anak hingga rekan rekan dari terdakwa pun tak mampu menahan tangis haru saat mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua hakim persidangan. <br /> <br />Berdasarkan berbagai pertimbangan dan fakta fakta selama proses persidangan, hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pun menyatakan, mantan kadis PUPR Kota Gorontalo, tidak terbukti bersalah hingga akhirnya divonis bebas. <br /> <br />Hakim pun memerintahkan agar seluruh hak hak terdakwa dikembalikan sebagaimana mestinya sejak putusan bebas tersebut dibacakan. <br /> <br />Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, tak satupun pasal yang disangkakan pada terdakwa memenuhi unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo diketahui memberikan tuntutan 6 tahun terhadap terdakwa. <br /> <br />Dengan adanya putusan bebas ini, kuasa hukum terdakwa mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi proses hukum yang berjalan. <br /> <br />Baca Juga Penuh Senyum dan Tawa, Ma'ruf Amin Perpisahan dengan Staf Sekretariat Wakil Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/546601/penuh-senyum-dan-tawa-ma-ruf-amin-perpisahan-dengan-staf-sekretariat-wakil-presiden <br /> <br />Selanjutnya, kuasa hukum akan menerima apapun langkah yang akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Sementara itu, terdakwa atau mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo ini pun mengungkapkan rasa syukur atas vonis bebas yang diterimanya. <br /> <br />Ia mengaku bahwa kebijakan yang dilakukan saat pelaksanaan proyek, bukan merupakan perbuatan melawan hokum. <br /> <br />Setelah kurang lebih 7 bulan menjalani masa tahanan dan jauh dari keluarga, kini mantan kadis PUPR Kota Gorontalo ini akan fokus beristirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga. <br /> <br /> <br /> <br />#korupsispamdungingi <br /> <br />#mantankadispuprkotagorontalo <br /> <br />#kotagorontalo <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546615/tak-terbukti-bersalah-dalam-korupsi-spam-dungingi-mantan-kadis-pupr-kota-gorontalo-divonis-bebas