Surprise Me!

Sidang Eks Caleg DPRK Aceh Tamiang Selundupkan Narkoba

2024-10-18 10 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus penyelundupan sabu seberat 70 kg yang melibatkan mantan calon legislatif terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang, Sofyan, telah memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri Kalianda. <br /> <br />Baca Juga Terlibat Perselisihan, Seorang Warga Meninggal Ditikam Sajam di https://www.kompas.tv/regional/546546/terlibat-perselisihan-seorang-warga-meninggal-ditikam-sajam <br /> <br />Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Sofyan mengakui menerima komisi sebesar 380 juta rupiah yang diterimanya melalui 2 kali transfer. <br /> <br />Di hadapan majelis hakim, Sofyan menjelaskan bahwa ia terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar 280 juta rupiah untuk dana kampanye. <br /> <br />Terdakwa menghabiskan total 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang. <br /> <br />Selain dana kampanye, uang yang diterima Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan. <br /> <br />Sofyan ditangkap setelah 2 bulan menjadi buron, menyusul penangkapan 3 anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. <br /> <br />Anak buahnya, Safrizal dan Rayan masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546809/sidang-eks-caleg-dprk-aceh-tamiang-selundupkan-narkoba

Buy Now on CodeCanyon