JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri. <br /> <br />Menurut Listyo, pembentukan Kortas Tipikor merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi dengan bekerja sama bersama KPK dan Kejaksaan. <br /> <br />"Kortas ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Listyo Sigit ditemui saat apel pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran di Jakarta, pada Jumat (18/10/2024). <br /> <br />Listyo menjelaskan bahwa di dalam Kortas Tipikor Polri terdapat direktorat pencegahan hingga pengamanan aset. <br /> <br />Diberitakan sebelumnya, pembentukan Kortas Tipikor ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, pada Selasa 15 Oktober kemarin. <br /> <br />Baca Juga Panglima TNI-Kapolri Pimpin Apel Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/546798/panglima-tni-kapolri-pimpin-apel-pengamanan-pelantikan-prabowo-gibran <br /> <br />#kapolri #jokowi #pemberantasankorupsi <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/546815/penjelasan-kapolri-soal-pembentukan-korps-tindak-pidana-korupsi-di-polri