Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kini memiliki peluang untuk maju<br />sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini terjadi setelah Mahkamah<br />Agung mengeluarkan putusan yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.<br />Sebelumnya, aturan tersebut membatasi ruang gerak calon muda seperti Kaesang yang masih<br />berusia 29 tahun.<br />Sebelum putusan Mahkamah Agung ini, Kaesang tidak bisa mendapatkan tiket untuk bersaing<br />memperebutkan kursi gubernur atau wakil gubernur Jakarta karena terkendala oleh aturan<br />batas usia minimum yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).<br />Menurut peraturan yang ada, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, seorang calon<br />gubernur harus berusia setidaknya 30 tahun pada saat penetapan kandidat oleh KPU. Batasan<br />usia ini menjadi penghalang bagi Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.<br />Namun, dengan adanya perubahan aturan usia ini, Kaesang Pangarep kini memiliki<br />kesempatan untuk melangkah ke arena politik Jakarta sebagai calon gubernur, meski usianya<br />masih di bawah 30 tahun.
