KOMPAS.TV - Perkara dugaan pelanggaran Pemilu, berupa aksi tebar uang saat kampanye, salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Madiun telah dihentikan Bawaslu. <br /> <br />Kurangnya bukti permulaan yang cukup, menjadi alasan Bawaslu untuk tidak melanjutkan kasus ini. <br /> <br />Bawaslu Kota Madiun, Jawa Timur, menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu aksi tebar uang yang terjadi pada 6 Oktober 2024 lalu. <br /> <br />Aksi tebar uang itu dilakukan seseorang, saat Kampanye Akbar salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun di Lapangan Rejomulyo. <br /> <br />Hingga saat ini, belum ada keterangan dari terduga pelaku penyebaran uang. <br /> <br />Sebab terduga pelaku belum memenuhi panggilan di Kantor Bawaslu, meski telah dua kali diberi surat panggilan. <br /> <br />Baca Juga Masa Kampanye Pilkada 2024 Belum Mulai, Bakal Calon Kepala Daerah Pasang Baliho! Langgar Aturan? di https://www.kompas.tv/video/537758/masa-kampanye-pilkada-2024-belum-mulai-bakal-calon-kepala-daerah-pasang-baliho-langgar-aturan <br /> <br />#bawaslu #kotamadiun #sebaruang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548065/tak-cukup-bukti-bawaslu-madiun-hentikan-kasus-sebar-uang-di-kampanye-pilwalkot