JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/10/2024). <br /> <br />Penangkapan tersebut terkait penanganan perkara atas nama Ronald Tannur. <br /> <br />"Tadi siang tepatnya tanggal 23 oktober 2024. Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang hakim pada Pengadilan Surabaya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. <br /> <br />Ketiga hakim tersebut adalah yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. <br /> <br />Selain 3 hakim Kejagung juga menangkap seorang pengacara dengan inisial RS. <br /> <br />Selain penangkapan tim penyidik juga menggeledah beberapa titik terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi terkait tindak pidana hukum yang diputus di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur. <br /> <br />"Penyidik menemukan ada indikasi kuat, terkait pembebasan Ronald tersebut, diduga bahwa ED, HH, dan M menerima gratifikasi dari pengacara RR," jelasnya. <br /> <br />Produser: Yuilyana <br /> <br />Thumbnail Editor: Shafa <br /> <br />#kejagung #ronaldtannur #hakimpnsurabaya <br /> <br />Baca Juga Prabowo soal Kabinet Merah Putih di Sidang Perdana: Jumlah Ini Saya Sadari Tergolong Besar di https://www.kompas.tv/nasional/548186/prabowo-soal-kabinet-merah-putih-di-sidang-perdana-jumlah-ini-saya-sadari-tergolong-besar <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/548191/kronologi-kejadung-tangkap-3-hakim-pn-surabaya-yang-bebaskan-ronald-tannur