JAKARTA, KOMPAS.TV - Alat Pemadam Api Ringan atau APAR penting untuk diketahui dan dimiliki masyarakat umum, khususnya di rumah tangga. <br /> <br />APAR disebut juga alat pemadam api portabel yang sudah semestinya sesuai standar. <br /> <br />APAP atau Alat Pemadam Api Portabel merupakan alat yang penting dimiliki di rumah, kantor, atau di mana pun Anda berada. <br /> <br />Alat ini merupakan alat pemadam kebakaran umum yang efektif dan efisien dalam mengatasi kebakaran pada situasi darurat, agar api tidak membesar. <br /> <br />Namun, alat keselamatan seperti ini wajib bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai syarat mutu dan perlindungan konsumen. <br /> <br />Ini artinya alat pemadam api portabel yang tak berlabel SNI tidak boleh beredar di pasaran. <br /> <br />Lalu, seperti apa SNI untuk alat pemadam api portabel? Dan bagaimana pengawasannya? <br /> <br />Kami ulas bersama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku pembina umum dan pembina teknis urusan kebakaran di Indonesia, Amran dan Ketua Komite Teknik 13-04, Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, Ringga Damara Perwira. <br /> <br />Baca Juga Empat Rumah di Cilandak Hangus Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Dikerahkan di https://www.kompas.tv/regional/547932/empat-rumah-di-cilandak-hangus-terbakar-20-unit-mobil-damkar-dikerahkan <br /> <br />#alatpemadamportabel #apap #sni <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/pendidikan/548273/simak-ini-sni-untuk-alat-pemadam-api-portabel-dan-cara-pengawasannya