MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun pada Gregorius Tannur
2024-10-24 6 Dailymotion
<p>VIVA – Mahkamah Agung memutuskan Gregorius Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara atas penganiayaan kekasihnya hingga tewas, membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.</p> <br />