JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto mengumumkan bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan vonis Ronald Tannur, mengubahnya dari bebas menjadi 5 tahun penjara. <br /> <br />Keputusan tersebut dikeluarkan sehari sebelum ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjerat dalam operasi tangkap tangan. <br /> <br />Mahkamah Agung juga telah memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas seorang penganiaya pacar hingga tewas. <br /> <br />Sebelumnya, ketiga hakim ini ditangkap oleh penyidik Jampidsus atas dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur. <br /> <br />Jubir Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut bisa dipecat jika terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. <br /> <br />Baca Juga MA Sebut 3 Hakim Bakal Dipecat Jika Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur! di https://www.kompas.tv/regional/548416/ma-sebut-3-hakim-bakal-dipecat-jika-terbukti-terima-suap-kasus-ronald-tannur <br /> <br />#ronladtannur #hakim #suap #penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548418/kasasi-di-ma-ronald-tannur-divonis-5-tahun-penjara