JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Irvan Mawardi mengungkapkan alasan menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Pilpres 2024. <br /> <br />Menurutnya, gugatan perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tidak memenuhi aspek formil sehingga PTUN tidak berwenang menangani perkara tersebut. <br /> <br />"Tidak diterima itu dalam hukum acara di pengadilan tata usaha negara khususnya, itu menunjukkan bahwa aspek formil gugatannya tidak terpenuhi," ujar Irvan Mawardi, pada Jumat (25/10/2024). <br /> <br />Lebih lanjut, Irvan menyebut majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara tersebut. <br /> <br />"Setelah majelis hakim memeriksa baru sampai di aspek formil, majelis hakim sudah mengatakan pengadilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili," katanya. <br /> <br />Baca Juga PDI-P Hormati Putusan PTUN yang Sahkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres di https://www.kompas.tv/nasional/548377/pdi-p-hormati-putusan-ptun-yang-sahkan-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres <br /> <br />#ptun #pdip #gibranrakabuming <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/548591/alasan-ptun-tolak-gugatan-pdi-p-soal-keabsahan-gibran-jadi-cawapres