SUKOHARJO, KOMPAS.TV- PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menegaskan belum melakukan PHK setelah adanya putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. <br /> <br />Diketahui perusahaan dan kegiatan karyawan masih berjalan normal. Pihak Sritex justru akan mengajukan kasasi atas putusan pailit ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Berdasarkan putusan PN Niaga Semarang per tanggal 20 Oktober 2024 Sritex grup dinyatakan pailit. <br /> <br />Kendati demikian, operasional perusahaan masih berjalan seperti biasanya. <br /> <br />General Manager HRD Sritex Group Hario Ngadiyono menegaskan, para karyawan tak perlu memikirkan soal sengketa yang terjadi. Sebab kata hario, semua sudah ada yang menyelesaikannya. <br /> <br />Baca Juga Dinyatakan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke MA di https://www.kompas.tv/ekonomi/548668/dinyatakan-pailit-sritex-ajukan-kasasi-ke-ma <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />#sritexpailit#sritex#ptsritex <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548727/sritex-pailit-hrd-karyawan-fokus-kerja-tak-perlu-pikir-soal-sengketa
