JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Pertemuan ini digelar untuk membahas kasus pemecatan IPDA Rudy Soik. <br /> <br />Ketua Komisi III memimpin rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta. <br /> <br />Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan alasan pemecatan IPDA Rudi Soik dari anggota polisi. <br /> <br />Ia menyebutkan bahwa IPDA Rudi Soik dijatuhi hukuman sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. <br /> <br />IPDA Rudi Soik terbukti tidak profesional dalam bertugas karena kedapatan sedang berkaraoke saat jam kerja bersama rekan kerjanya. <br /> <br />Baca Juga Bertemu Ipda Rudy di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Sama Kamu di https://www.kompas.tv/nasional/549213/bertemu-ipda-rudy-di-dpr-kapolda-ntt-saya-sayang-sama-kamu <br /> <br />#rudysoik #polisi #dpr <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/549224/komisi-iii-dpr-rapat-bareng-kapolda-ntt-bahas-pemecatan-ipda-rudy-soik