KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menggelar sidang putusan sela dengan terdakwa Supriyani, seorang guru SD honorer yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak seorang polisi. <br /> <br />Dalam sidang tersebut, hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. <br /> <br />Sidang kali ini membacakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani, yang dibacakan pada sidang sebelumnya. <br /> <br />Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut, dengan pertimbangan bahwa surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap. <br /> <br />Selain itu, hakim menilai bahwa materi eksepsi tidak menyentuh pokok perkara. <br /> <br />Baca Juga PGRI Gelar Aksi Bersama, Beri Dukungan pada Guru Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di https://www.kompas.tv/regional/549415/pgri-gelar-aksi-bersama-beri-dukungan-pada-guru-supriyani-dalam-kasus-dugaan-penganiayaan-anak <br /> <br />#guru #guruhonorer #kompastv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/549482/hakim-tolak-eksepsi-supriyani-guru-honorer-yang-didakwa-aniaya-muridnya
