Surprise Me!

RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas DPR: Apa Motif di Baliknya?

2024-10-29 2 Dailymotion

KOMPAS.TV - DPR tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Daftar Usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. <br /> <br />Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengakui bahwa RUU ini tidak mudah dibahas di DPR. <br /> <br />Saleh juga menyebut bahwa DPR masih menunggu inisiatif pemerintah terkait RUU Perampasan Aset ini. <br /> <br />Dalam persidangan DPR periode lalu, salah satu anggota DPR mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah ada persetujuan dari para pimpinan atau ketua umum partai politik terlebih dahulu. <br /> <br />Pada akhir Agustus lalu, Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, juga sempat meminta DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. <br /> <br />Jokowi menyebut RUU itu penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. <br /> <br />Pakar hukum menilai keputusan DPR untuk tidak memasukkan pembahasan RUU Perampasan Aset mengandung motif politik, terutama untuk melindungi kepentingan anggota DPR sendiri. <br /> <br />RUU Perampasan Aset telah diusulkan sejak tahun 2008. RUU ini sempat masuk daftar Prolegnas DPR tahun 2019-2024, namun hingga kini belum juga dibahas di DPR. <br /> <br />Oleh karena itu, banyak pihak berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan DPR. <br /> <br />#ruu #perampasanaset #dpr <br /> <br />Baca Juga Airlangga Ungkap Arahan Presiden soal Sritex: Ekspor Impor Tetap Jalan di https://www.kompas.tv/nasional/549589/airlangga-ungkap-arahan-presiden-soal-sritex-ekspor-impor-tetap-jalan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/549593/ruu-perampasan-aset-tidak-masuk-prolegnas-dpr-apa-motif-di-baliknya

Buy Now on CodeCanyon