Surprise Me!

Eksepsi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasannya

2024-10-29 1,067 Dailymotion

KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV- Adapun sidang kasus guru honorer Supriyani dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Anak yang dikatakan sebagai korban dugaan pemukulan yang dilakukan Supriyani turut dihadirkan. <br /> <br />Diketahui pihak Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Supriyani tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi atau pembelaan Kuasa Hukum. <br /> <br />Sebagai informasi, mengenai eksepsi tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. <br /> <br />Baca Juga PGRI Gelar Aksi Bersama, Beri Dukungan pada Guru Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di https://www.kompas.tv/regional/549415/pgri-gelar-aksi-bersama-beri-dukungan-pada-guru-supriyani-dalam-kasus-dugaan-penganiayaan-anak <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />#guruhonorersupriyani#supriyani#kasusgurusupriyani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/549610/eksepsi-kuasa-hukum-guru-honorer-supriyani-ditolak-majelis-hakim-ini-alasannya

Buy Now on CodeCanyon