JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengatakan seluruh saran dan masukan yang diberikan anggota Komisi III DPR terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik bakal dipertimbangkan. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut saran dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada Senin (28/10/2024) bakal dipertimbangkan oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang. <br /> <br />"Sudah ada sistem yang mengatur, bahwa prosesnya sedang berlangsung. Tentu Bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III," ujar Sandi, pada Selasa (29/10/2024 ). <br /> <br />Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda NTT Irjen Daniel terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik pada Senin (28/10/2024). <br /> <br />Video editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Baca Juga Di Balik Pemecatan Ipda Rudy Soik Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang: Dapat Banyak Intimidasi! di https://www.kompas.tv/regional/549467/di-balik-pemecatan-ipda-rudy-soik-usai-bongkar-mafia-bbm-di-kupang-dapat-banyak-intimidasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/549613/mabes-polri-kapolda-ntt-bakal-jalankan-saran-dpr-soal-ipda-rudy-soik