SULTRA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menolak eksepsi kuasa hukum Supriyani, Guru Honorer SDN 04 Baito yang dituduh menganiaya anak seorang polisi. <br /> <br />Dalam putusan sela, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan meminta kasus dilanjutkan ke tahap berikutnya. <br /> <br />Hakim menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi uraian cermat dan lengkap. <br /> <br />Majelis hakim menimbang bahwa materi eksepsi pihak kuasa hukum Supriyani tidak menyentuh pokok perkara. <br /> <br />Selanjutnya, untuk menguji surat dakwaan JPU, hakim menetapkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Guru Honorer Jadi Tersangka Penganiayaan, Ayah Korban Bantah Minta Ganti Rugi Rp 50 Juta di https://www.kompas.tv/nasional/547905/guru-honorer-jadi-tersangka-penganiayaan-ayah-korban-bantah-minta-ganti-rugi-rp-50-juta <br /> <br />#guruhonorer #gurusd #aniaya #konaweselatan #eksepsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/549634/guru-honorer-di-konawe-selatan-didakwa-aniaya-anak-polisi-ini-alasan-hakim-tolak-eksepsi
