JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus bergulir saat Thomas Lembong menjadi Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. <br /> <br />Menurut Kejaksaan Agung, Thomas Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada P.T AP. <br /> <br />Impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan P.T AP melakukan impor. <br /> <br />Pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan. <br /> <br />Selain itu, Kemendag disebut memberikan izin impor melebihi kuota. <br /> <br />Baca Juga Seberapa Ampuh Ancaman Prabowo ke Menteri Agar Tak Korupsi APBN? di https://www.kompas.tv/nasional/545566/seberapa-ampuh-ancaman-prabowo-ke-menteri-agar-tak-korupsi-apbn <br /> <br />#thomaslembong #korupsi #mantanmendag #sby #bumn <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/549661/alasan-kejaksaan-agung-tetapkan-thomas-lembong-jadi-tersangka-korupsi-impor-gula
