Pengacara korban (Supriyani) mengatakan, klien nya yang dituduh menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan diperas oleh Kapolsek dan KPAI. <br /><br />Andri mengatakan, Supriyani di mintai uang 2 juta dan sudah diambil di rumah kepala desa oleh Kapolsek. <br /><br />Tak hanya itu, Supriyani juga dimintai uang oleh KPAI agar tak ditahan oleh Kejaksaan
