KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, kembali menggelar sidang perkara Supriyani, guru honorer yang didakwa menganiaya anak polisi. <br /> <br />Sidang kali ini, Hakim mengagendakan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />JPU menghadirkan lima orang saksi; di antaranya kepala sekolah, dua orang guru, serta ayah dan ibu korban. <br /> <br />Jaksa juga memperlihatkan seragam sekolah korban dan sapu ijuk yang diduga dipakai Supriyani untuk memukul korban. <br /> <br />Saksi yang pertama dimintai keterangan adalah ibu korban sebagai orang pertama yang melihat luka pada tubuh korban. <br /> <br />#guruhonorer #supriyani #anakpolisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/549769/jaksa-hadirkan-5-saksi-dalam-sidang-perkara-guru-supriyani-apa-isi-kesaksian