JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebanyak 3 kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus impor gula. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tom Lembong dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi sejak tahun 2023. <br /> <br />Kejagung baru menetapkan status tersangka pada panggilan ketiga yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) kemarin. <br /> <br />Kejagung memastikan bahwa tidak ada unsur politisasi atau pemilihan tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula. <br /> <br />Baca Juga Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung di https://www.kompas.tv/nasional/549804/sebelum-ditetapkan-jadi-tersangka-tom-lembong-sudah-3-kali-diperiksa-kejagung <br /> <br />#tomlembong #korupsi #gula #impor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/549833/kejagung-tetapkan-status-tersangka-tom-lembong-pada-panggilan-ketiga
