JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus impor gula tahun 2015 2016. <br /> <br />Ginting mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama. <br /> <br />Ia juga menilai, kemungkinan tindak pidana korupsi cukup kecil karena kebijakan impor gula saat itu sudah disetujui oleh Presiden dan kabinet terkait. <br /> <br />Menurut Ginting, kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya sulit dianggap sebagai tindak pidana korupsi. <br /> <br />Ginting juga mengaitkan penetapan tersangka ini dengan kritik yang kerap disampaikan Tom Lembong terhadap pemerintahan Jokowi yang berpotensi menimbulkan bias subjektivitas. <br /> <br />Baca Juga Kekerasan Jurnalis di Papua, Komnas HAM: Akan Terus Mendalami Kasus Ini di https://www.kompas.tv/video/549536/kekerasan-jurnalis-di-papua-komnas-ham-akan-terus-mendalami-kasus-ini <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />#tomlembong #korupsi #imporgula <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/549839/pakar-hukum-pidana-jamin-ginting-soal-tom-lembong-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-impor-gula