JAKARTA, KOMPAS.TV - Bursa Efek Indonesia kembali mengumumkan suspensi atau penghentian perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, setelah putusan pailit PN Niaga Semarang. <br /> <br />Status ini memperpanjang suspensi saham Sritex yang sudah berlangsung sejak tahun 2021. <br /> <br />Pengumuman suspensi disampaikan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia atau BEI. <br /> <br />Bursa mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham Sritex yang tercatat dengan kode SRIL disebabkan oleh permohonan pailit kreditor. <br /> <br />Pengumuman suspensi dikeluarkan untuk memastikan penghentian perdagangan saham Sritex di semua pasar. <br /> <br />Akibat suspensi, investor tidak dapat memperjualbelikan saham SRIL. <br /> <br />Lebih lengkap mengenai suspensi Sritex di bursa pasar modal, kita bergabung dengan jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti. <br /> <br />Baca Juga Menaker Yassierli Pastikan Penyelamatan Sritex Bukan dalam Bentuk Bailout di https://www.kompas.tv/ekonomi/549999/menaker-yassierli-pastikan-penyelamatan-sritex-bukan-dalam-bentuk-bailout <br /> <br />#bei #sritex #sahamsritex <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/550004/ini-alasan-bursa-efek-indonesia-perpanjang-suspensi-saham-sritex
