Surprise Me!

Senpi Rakitan Hingga Narkoba Dimusnahkan

2024-10-31 3 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri Bengkulu memusnahkan sebanyak 8 pucuk senjata api rakitan, beberapa buah senjata tajam hingga barang bukti tindak kejahatan seperti narkoba hingga uang palsu. <br /> <br />Baca Juga Rumah Dukun Palsu Pengganda Uang Digeruduk Emak-Emak di https://www.kompas.tv/regional/550009/rumah-dukun-palsu-pengganda-uang-digeruduk-emak-emak <br /> <br />Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari tahun 2023 hingga Oktober 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. <br /> <br />Khusus barang bukti senjata api rakitan merupakan hasil tindak pidana yang berhasil diungkap Polda Bengkulu dan jajaran diantaranya penggerebekan pabrik pembuatan senpi ilegal di Kabupaten Kaur. <br /> <br />Selain itu ratusan butir amunisi pun turut dimusnahkan bersama barang bukti lainnya. Sementara, mesin-mesin pembuat senjata api rakitan seperti mesin bubut dan gerinda dihibahkan ke salah satu SMK di Kota Bengkulu agar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan sesuai putusan pengadilan. <br /> <br />Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 88,69 gram, ganja 1.097 gram, ribuan butir obat berbagai jenis, uang palsu senilai 4 juta rupiah hingga 8 pucuk senjata api rakitan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550017/senpi-rakitan-hingga-narkoba-dimusnahkan

Buy Now on CodeCanyon