JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan tidak perlu menunggu ada atau tidaknya aliran dana atau imbalan ke kantong Thomas Lembong untuk penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil Thomas Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 telah menguntungkan korporasi dan merugikan negara. <br /> <br />Maka dari itu, meski Thomas Lembong tidak menerima dana atau imbalan dari kebijakan itu, sudah sepatutnya ia ditersangkakan karena telah merugikan negara. <br /> <br />Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan tersangka baru karena masih menelaah delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus impor gula. <br /> <br />#tomlembong #korupsi #kejagung <br /> <br />Baca Juga [FULL] Cari Keadilan, Simak Perjalanan Kasus Guru Supriyani Usai Diduga Aniaya Anak Polisi di https://www.kompas.tv/regional/550182/full-cari-keadilan-simak-perjalanan-kasus-guru-supriyani-usai-diduga-aniaya-anak-polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/550189/kejagung-buka-suara-soal-penetapan-tom-lembong-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-izin-impor-gula
