JAKARTA, KOMPASTV - Pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik kini jadi sorotan. <br /> <br />Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI dibahas mulai dari penjelasan kronologi pemecatan versi Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi dan versi dari Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. <br /> <br />Saat rapat Kapolda NTT menjelaskan kronologi pemecatan tersebut berawal ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ipda Rudy di tempat karaoke saat jam dinas. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR Irjen (Purn) Rikwanto menilai Kapolda NTT ini terlalu terburu-buru dalam melakukan pemecatan. <br /> <br />"Jadi mengacu pada aspirasi banyak pihak, melihat kasusnya, kemudian hal-hal teknis yang berkaitan dengan pemeriksaan, mungkin bisa dipertimbangkan kembali terkait status Ipda Rudy Soik ini," ujar Rikwanto. <br /> <br />Lebih lanjut kasus ini juga dilaporkan Rahayu ke Presiden Prabowo, apabila tidak ada tinjak lanjut yang jelas soal kasus Ipda Rudy Soik. <br /> <br />Hal itu ia sampaikan Rahayu usai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada, Senin (28/10/2024). <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />#rudysoik #rikwanto #kapoldantt <br /> <br />Baca Juga Pengamat Politik Angkat Bicara soal RK Bertemu Prabowo dan Jokowi di Masa Kampanye di https://www.kompas.tv/nasional/550448/pengamat-politik-angkat-bicara-soal-rk-bertemu-prabowo-dan-jokowi-di-masa-kampanye <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/550455/eks-kapolda-rikwanto-hingga-rahayu-keponakan-presiden-prabowo-kritik-pemecatan-ipda-rudy-parasot