JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. <br /> <br />Penetapan Tom sebagai tersangka ini banyak menyita perhatian publik dan ada beberapa yang tuai kritikan. <br /> <br />Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan menjelaskan soal kritik yang terdengar soal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Thomas Lembong. <br /> <br />Mengenai hal tersebut, Jamin mengatakan bahwa banyak orang yang sering salah memahami terkait pasal 2. Untuk tanggapan selengkapnya, simak tayangan berikut. <br /> <br />#tomlembong #korupsi #imporgula <br /> <br />Baca Juga Pidato Presiden Prabowo saat Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di https://www.kompas.tv/nasional/550549/pidato-presiden-prabowo-saat-hadiri-deklarasi-gerakan-solidaritas-nasional <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/550550/sempat-tuai-kritik-pakar-hukum-pidana-jelaskan-soal-pasal-2-yang-disangkakan-ke-thomas-lembong