SUKOHARJO, KOMPAS TV - Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 baru berlaku mulai Mei 2024. Jadi tidak benar kalau Permendag 8/2024 membuat perusahaan Sritex dinyatakan pailit. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, dan Permendag sebelumnya, justru untuk menyelamatkan industri tekstil. <br /> <br />"Permendag 8/2024 berlakunya mulai Mei, justru Permendag 8/2024 dan Permendag sebelumya melindungi industri tekstil. Impor tekstil itu syaratnya harus ada rekomendasi dari perindustrian, dan kita mengenakan bea masuk sudah lama sampai sekarang, jadi Permendag 8/2024 tidak ada hubungannya," jelas Budi. <br /> <br />Perlu diketahui, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Jakarta beberapa waktu lalu. <br /> <br />#sritex #permendag #sukoharjo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550825/mendag-permendag-bukan-penyebab-sritex-pailit
