KOMPAS.TV - Pada sidang kelima kasus guru Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. <br /> <br />Dua orang saksi dihadirkan, yaitu ahli psikologi forensik dan kepala desa, serta satu ahli, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. <br /> <br />Susno Duadji yang hadir secara daring mengungkapkan bahwa keterangan saksi anak tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak dilakukan di bawah sumpah. <br /> <br />#supriyani #susnoduadji <br /> <br />Baca Juga Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar Terkait Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/nasional/550910/badan-pengawas-ma-periksa-zarof-ricar-terkait-skandal-suap-kasasi-ronald-tannur <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/550912/sidang-kelima-guru-supriyani-susno-duadji-ungkap-keterangan-saksi-anak-tak-bisa-dijadikan-bukti