PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Dua orang yang diduga pelaku bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika ke Pulau Bangka, diringkus petugas. <br /> <br />Polisi mengamankan dua tersangka bandar narkotika berinisial H alias Datuk, serta N, di kawasan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua puluh gram sabu dan empat ratus enam pulu tujuh butir ekstasi yang siap edar. <br /> <br />Narkotika ini diduga akan dipasok kembali ke bandar kelas menengah yang beroperasi di Pulau Bangka. <br /> <br />Ke dua pelaku diduga pernah memasok barang haram tersebut sebanyak sepuluh kilogram sabu, dan sepulub ribu butir ekstasi. <br /> <br />Dari hasil introgasi sementara, ke dua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang lebih besar di luar daerah. <br /> <br />Polisi pun kini tengah memburu jaringan pelaku, guna mengungkap sindikat pengedar nerkotika antar proinsi tersebut. <br /> <br />Ke dua pelaku dikenakan undang-undang nomor 35tahun 209, pasal 114 ayat dua, jo pasal 132 ayat satu, atau pasal 112 ayat dua, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup, atau hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550969/dua-bandar-narkoba-diringkus-di-pangkalpinang