SORONG, KOMPAS.TV - Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawasan Pemilu Papua Barat Daya, terdapat pelanggaran administrasi sesuai UU pilkada yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Abdul Faris Umlati, berupa penggantian pejabat di masa pencalonan. <br /> <br />Sehingga berdasarkan UU pilkada tersebut, disampaikan jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota, sebagai pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 UU pilkada, maka pertahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. <br /> <br />Temuan ini telah disampaikan kepada KPU Papua Barat Daya, dan hingga kini masih menunggu keputusan KPU terkait pelanggaran administrasi tersebut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550994/bawaslu-ungkap-satu-calon-gubernur-papua-barat-daya-lakukan-pelanggaran