JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung. <br /> <br />Zarof diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung. <br /> <br />Zarof diduga dijanjikan fee Rp1 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat. <br /> <br />Suap dijanjikan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Zarof diduga juga menerima uang Rp5 miliar yang disiapkan Lisa untuk diberikan kepada para hakim kasasi. Namun dalam putusan kasasi, Ronald divonis 5 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya saat menggeledah rumah Zarof Ricar, Kejaksaan Agung menemukan uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri asal usul dan peruntukan uang serta emas di rumah Zarof. <br /> <br />Baca Juga Kasus Ronald Tannur, Penyidik Masih Telusuri Aliran Dana Rp920 Miliar yang Dimiliki Zarof Ricar di https://www.kompas.tv/regional/550998/kasus-ronald-tannur-penyidik-masih-telusuri-aliran-dana-rp920-miliar-yang-dimiliki-zarof-ricar <br /> <br />#zarofricar #ronaldtannur #ekspejabatma <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551032/buntut-kasus-suap-tannur-zarof-ricar-diperiksa-badan-pengawas-ma-dan-penyidik-kejagung
