Surprise Me!

Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima: Harusnya Hukuman Mati

2024-11-05 0 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan kepada Yudha Arfandi atas kasus pembunuhan terhadap Dante, seorang anak laki-laki berusia 6 tahun yang merupakan putra dari Tamara Tyasmara. <br /> <br />Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan Yudha. <br /> <br />Salah satu hal yang memberatkan Yudha adalah kenyataan bahwa ia seharusnya melindungi Dante, yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan memiliki hubungan dekat dengan dirinya. <br /> <br />Yudha Arfandi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Namun, putusan 20 tahun penjara ini tidak diterima oleh keluarga korban. <br /> <br />Protes ini disampaikan oleh pihak keluarga Dante dan rekan Tamara Tyasmara usai sidang pembacaan vonis. <br /> <br />Mereka menilai bahwa pelaku pembunuhan, Yudha Arfandi, seharusnya dijatuhi hukuman mati. <br /> <br />Ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara mengatakan bahwa apapun vonis yang diterima terdakwa tidak akan bisa mengembalikan anaknya, Dante. <br /> <br />Tamara mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada pihak-pihak terkait. <br /> <br />Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 lalu di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. <br /> <br />Yudha sengaja menenggelamkan korban ke dalam air hingga akhirnya Dante meninggal dunia. <br /> <br />Baca Juga Kecewa dengan Vonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante Teriaki Yudha Arfandi di https://www.kompas.tv/regional/551055/kecewa-dengan-vonis-20-tahun-penjara-keluarga-dante-teriaki-yudha-arfandi <br /> <br />#pembunuhan #penjara #vonis #tamara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551149/pembunuh-dante-divonis-20-tahun-penjara-keluarga-korban-tak-terima-harusnya-hukuman-mati

Buy Now on CodeCanyon