JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo Budicahyono, ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/1/2024) siang, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. <br /> <br />Penangkapan ini dilakukan setelah Prasetyo 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus tersebut. <br /> <br />Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam, Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Prasetyo menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar setelah mengatur pemenang lelang proyek tersebut. <br /> <br />Selain itu, dia juga diduga merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun akibat pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang tidak dilengkapi dengan studi kelayakan. <br /> <br />Akibatnya, jalan tersebut ambles dan tidak dapat digunakan. <br /> <br />Nama Prasetyo Budicahyono sebelumnya juga beberapa kali disebut dalam persidangan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, di mana tujuh orang terdakwa lainnya telah menjalani persidangan dalam berkas terpisah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/551223/korupsi-proyek-kereta-eks-dirjen-perkeretaapian-terima-uang-rp2-6-m-dan-rugikan-negara-rp1-1-t