Ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan putranya.<br /><br />Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan MW pasca penetapan sebagai tersangka, Senin, 4 November 2024 malam. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.