LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Kota Bandar Lampung musnakahkan barang bukti dari 217 perkara yang telah memilik hukum tetap sejak 18 Juli hingga 5 November 2024. <br /> <br />Baca Juga Petugas Gabungan Evakuasi Alat Sinyal Bahaya di Kapal Kandas di https://www.kompas.tv/regional/551423/petugas-gabungan-evakuasi-alat-sinyal-bahaya-di-kapal-kandas <br /> <br />Barang bukti yang dimusnakan diantaranya narkoba jenis sabu seberat 57.71 gram, ganja 9.317 gram, ekstasi 9.559 butir, miras oplosan, senjata api rakitan dan oli palsu. <br /> <br />Tak hanya itu, terdapat barang bukti lain seperti obat-obatan, kosmetik ilegal, elektronik, handphone berbagai merk berbagai jenis pakaian dan tas. <br /> <br />Diketahui pemusnahan ini dilakukan yang kedua kalinya di tahun 2024 dengan tujuan menekan angka kejahatan yang melibatkan barang-barang berbahaya di Bandar Lampung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551427/kejari-musnahkan-barang-bukti-dari-217-perkara-hukum