<p>VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan untuk menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan pada Selasa, 5 November 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.</p> <br /> <br /><p>Adapun langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya, merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM tersebut. </p> <br /> <br /><p>Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait. </p> <br />