KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang untuk terdakwa Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh menganiaya anak seorang polisi. <br /> <br />Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, dr. Raja Al Fath Widya Iswara, yang menjelaskan hasil visum terhadap luka pada tubuh korban akibat benda tumpul. <br /> <br />Usai mendengarkan keterangan ahli forensik, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Supriyani. Sebelumnya, Supriyani sempat menandatangani surat kesepakatan damai dengan orang tua siswa yang diduga dianiaya. <br /> <br />Namun, ia mencabut surat tersebut karena merasa tertekan saat menandatangani tanpa membaca dan memahami isi surat. <br /> <br />Pertemuan itu difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunudin Dangga, untuk mendamaikan Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua korban. <br /> <br />Baca Juga Terbaru! Mengungkap Peran Buka Tutup Blokir Situs Judi Online oleh Pegawai Komdigi di https://www.kompas.tv/nasional/551728/terbaru-mengungkap-peran-buka-tutup-blokir-situs-judi-online-oleh-pegawai-komdigi <br /> <br />#gurusupriyani #kasushonorer #guruaniayaanakpolisi #konaweselatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551731/isi-kesepakatan-damai-guru-supriyani-dengan-orang-tua-siswa-diduga-dianiaya-jebakan
