KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang untuk terdakwa Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh menganiaya anak seorang polisi. <br /> <br />Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, dr. Raja Al Fath Widya Iswara, yang menjelaskan hasil visum terhadap luka pada tubuh korban akibat benda tumpul. <br /> <br />Dalam sidang sebelumnya, Kepala Desa Wonua Raya mengungkap bahwa ada oknum polisi yang meminta dana sebesar 50 juta rupiah terkait kasus Supriyani. <br /> <br />Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara kini memeriksa enam anggota polisi, termasuk tiga personel Polres Konawe Selatan dan tiga personel Polsek Baito, untuk memastikan ada tidaknya kesalahan prosedur dalam menangani kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Isi Kesepakatan Damai Guru Supriyani dengan Orang Tua Siswa Diduga Dianiaya, Jebakan? di https://www.kompas.tv/regional/551731/isi-kesepakatan-damai-guru-supriyani-dengan-orang-tua-siswa-diduga-dianiaya-jebakan <br /> <br />#gurusupriyani #kasushonorer #guruaniayaanakpolisi #konaweselatan #kesepakatandamai <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551732/sidang-lanjutan-guru-supriyani-ahli-forensik-jelaskan-hasil-visum-pada-luka-tubuh-korban
