JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan alasan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, tidak dijadikan tersangka. <br /> <br />Meskipun Edward mengetahui rencana pemberian "fee" yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, pengakuan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kesalahan hukum. <br /> <br />Harli menjelaskan bahwa diperlukan proses pendalaman berulang kali untuk menentukan bersalah atau tidaknya Edward. <br /> <br />Dalam hal ini, Edward Tannur dinilai tidak memenuhi dua elemen hukum utama, yaitu niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus). <br /> <br />Meskipun demikian, penyidik masih berfokus pada pengumpulan bukti baru dalam perkara ini. <br /> <br />Baca Juga Situasi Terkini Warga, Awak Media, dan Petugas Tinggalkan Pos Pemantau Usai Erupsi Gunung Lewotobi di https://www.kompas.tv/regional/551759/situasi-terkini-warga-awak-media-dan-petugas-tinggalkan-pos-pemantau-usai-erupsi-gunung-lewotobi <br /> <br />#ronaldtannur #suaphakim #makelarkasus #edwardtannur #mafiahukum <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/551779/babak-baru-kasus-suap-hakim-kejagung-ungkap-status-ayah-ronald-tannur