JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Puteri Komarudin menjelaskan soal pengawasan hingga kriteria petani dan UMKM yang bisa menikmati program penghapusan utang petani-UMKM Presiden Prabowo. <br /> <br />Ia mengatakan bahwa untuk menjalankan program ini perlu komunikasi yang intensif dengan pihak bank dan pemerintah. <br /> <br />Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan mengenai penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). <br /> <br />Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan serta saran dari berbagai kelompok petani dan nelayan. <br /> <br />#utang #petani #umkm #dpr <br /> <br />Baca Juga Kasi Pidum Kejari Konsel Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Ini Kata Wakil Kepala Kejati Sulteng di https://www.kompas.tv/regional/551896/kasi-pidum-kejari-konsel-dicopot-buntut-kasus-guru-supriyani-ini-kata-wakil-kepala-kejati-sulteng <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/551897/bagaimana-kriteria-petani-umkm-yang-bisa-nikmati-program-penghapusan-utang-ini-kata-komisi-xi-dpr