LAMPUNG, KOMPAS.TV - TA seorang perempuan berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka muncikari oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara. <br /> <br />Baca Juga Seorang Nenek Dihipnotis, 115 Gram Emas Raib! di https://www.kompas.tv/regional/551967/seorang-nenek-dihipnotis-115-gram-emas-raib <br /> <br />Perempuan muda ini diamankan di sebuah kontrakan, saat sedang melakukan praktik prostitusi selain mengamankan tersangka polisi turut mengamankan seorang pria hidung belang dan 3 orang perempuan yang masih berusia dibawah umur. <br /> <br />Dalam aksinya tersebut, tersangka menjual korban dengan tarif 300 ribu rupiah untuk satu kali kencan dan mirisnya korban hanya mendapat bagian senilai 50 ribu rupiah. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan perempuan muda ini mengaku sudah menjalankan praktik prostitusi dirinya sendiri dan melibatkan anak dibawah umur selama 6 bulan terakhir. <br /> <br />Atas perbuatannya, TA kini terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. <br /> <br />#muncikari #ditangkap #polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551969/muncikari-jual-pelajar-ke-pria-hidung-belang