KOMPAS.TV - Dua selebgram asal Jambi menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan promosi judi online. <br /> <br />Kedua tersangka ditangkap karena kedapatan mempromosikan judi online di akun media sosial mereka dan berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah. <br /> <br />Dengan jumlah pengikut mencapai ribuan, kedua tersangka telah mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir. <br /> <br />Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah. <br /> <br />#judol #selebgram <br /> <br />Baca Juga Sepeda Motor Terbakar di Jalan Puri Kembangan Jakbar, Diduga Akibat Korsleting Mesin di https://www.kompas.tv/regional/552156/sepeda-motor-terbakar-di-jalan-puri-kembangan-jakbar-diduga-akibat-korsleting-mesin <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/552160/promosi-judi-online-2-selebgram-di-jambi-ditangkap-polisi
