LAMPUNG, KOMPAS.TV - TW seorang pria warga Kabupaten Pringsewu Lampung ini ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat memperkosa anak tirinya sendiri hingga hamil. <br /> <br />Baca Juga Seorang Nenek Dihipnotis, 115 Gram Emas Raib! di https://www.kompas.tv/regional/551967/seorang-nenek-dihipnotis-115-gram-emas-raib <br /> <br />Ironisnya pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2022 lalu atau saat korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama. <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai dengan kondisi tubuh korban hingga dilakukan pemeriksaan di puskesmas dan dinyatakan sedang mengandung 8 bulan. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. <br /> <br />#aksi #pemerkosaan #pringsewu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/552513/bejat-ayah-tiri-perkosa-anak-hingga-hamil-8-bulan
