Pria berinisial YP (41) harus berurusan dengan hukum lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis kokain yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan. Total kokain yang diamankan sebanyak 236,4 gram.<br /><br />Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain kokain, polisi juga mengamankan sabu seberat 1 kilogram. Barang haram itu ditemukan di sebuah kontrakan.<br /><br />Modusnya, pelaku memasukan kokain dan sabu itu ke dalam kemasan makanan ringan. Beruntung, sebelum diedarkan YP diciduk polisi.<br /><br />Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat dua, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.<br /><br />Video : Gilang Fathu<br />Editor : Kavin Faza
