KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan soal penghapusan "utang macet" bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). <br /> <br />Meski demikian, ada kriteria tertentu dalam program penghapusan utang petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. <br /> <br />Terkait aturan ini, Menteri UMKM, Maman Abudurrahman menjelaskan, ada kriteria tertentu dalam program penghapusan utang. <br /> <br />Selain menyasar 1 juta UMKM, Maman menambahkan, terdapat maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan. <br /> <br />Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk menghapus utang macet petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. <br /> <br />Baca Juga Ditagih Pajak hingga Ratusan Juta, Peternak Sapi di Boyolali Jateng Berencana Tutup Usaha di https://www.kompas.tv/regional/552605/ditagih-pajak-hingga-ratusan-juta-peternak-sapi-di-boyolali-jateng-berencana-tutup-usaha <br /> <br />#umkm #utangpetani #menteriumkm <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/552606/menteri-umkm-sebut-ada-kriteria-khusus-dalam-program-penghapusan-utang-petani-nelayan-dan-umkm