LAMPUNG, KOMPAS.TV - AA dan EP, 2 orang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan warga Bandar Lampung ini harus berurusan dengan polisi lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu. <br /> <br />Baca Juga Perkara Oknum Guru Cabuli Siswa Dilimpahkan ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/regional/552756/perkara-oknum-guru-cabuli-siswa-dilimpahkan-ke-kejaksaan <br /> <br />Selain 2 tersangka, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinsial SA seorang wanita. <br /> <br />Dalam pengakuannya, tersangka AA yang juga merupakan residivis kasus serupa ini mengaku mengkonsumsi sabu demi menambah stamina agar bisa bekerja dengan maksimal saat mengangkat material berat. <br /> <br />Para tersangka ditangkap polisi saat sedang asik berpesta narkoba jenis sabu. <br /> <br />Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip kecil sabu diantaranya sisa pakai yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta alat hisap atau bong yang dibeli tersangka dengan nilat 1,8 juta rupiah. <br /> <br />Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. <br /> <br />#kulibangunan #konsumsi #sabu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/552760/berdalih-tambah-stamina-kuli-bangunan-konsumsi-sabu