BANTEN, KOMPAS.TV - Seorang anak dari anggota DPRD Provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sekuriti yang terjadi terkait sengketa lahan di Kota Serang, Banten. <br /> <br />Penganiayaan tersebut bermula saat salah satu pihak yang terlibat sengketa hendak membangun pagar di atas tanah yang disengketakan, yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan surat hak milik. <br /> <br />Namun, sekuriti setempat, Edi Mulyadi melarang pembangunan pagar tersebut karena tanah tersebut menurutnya milik majikannya, Neneng Aisyah, yang memiliki bukti AJB (Akta Jual Beli) tahun 1994. <br /> <br />Perselisihan ini berujung pada pengeroyokan terhadap Edi Mulyadi oleh sejumlah orang yang terlibat dalam sengketa tersebut. <br /> <br />Direktorat Kriminal Umum Polda Banten telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk anak dari anggota DPRD Provinsi Banten. <br /> <br />Saat ini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam penganiayaan tersebut. <br /> <br />Baca Juga Sritex Pailit, HRD: Karyawan Fokus Kerja Tak Perlu Pikir soal Sengketa di https://www.kompas.tv/regional/548727/sritex-pailit-hrd-karyawan-fokus-kerja-tak-perlu-pikir-soal-sengketa <br /> <br />#anakdprd #dprdbanten #kekerasan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/552905/cek-cok-sengketa-lahan-anak-anggota-dprd-banten-jadi-tersangka-pengeroyokan-sekuriti