Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). <br /><br />Sebagai informasi, kewajiban ini mengharuskan setiap pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki setelah resmi diangkat.